❤ Pelajarilah Ilmu, karena mempelajarinya karena Allah adalah khasyah, Menuntutnya adalah ibadah, mempelajarinya adalah Tasbih, mencarinya adalah Jihad, Mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahui adalah Shadaqah, menyerahkan kepada ahlinya adalah Taqarrub. Ilmu adalah teman dekat dalam kesendirian dan sahabat dalam kesunyian ❤ – Muadz bin Jabal Radhiyyallahu anhu -

Tuesday, January 29

Hukum Berhias Untuk Suami Dengan Menggunakan Wig

Pertanyaan :
Lajnah Daimah Lil Ifta’ ditanya: Apa hukum wanita yang menggunakan wig untuk berhias di hadapan suaminya?

Jawaban :
Seyogyanya bagi suami istri berhias untuk menyenangkan pasangannya dan menguatkan hubungan antara keduanya, tapi tetap pada batasan yang diperbolehkan syari’at Islam, bukan dengan sesuatu yang diharamkan. Menggunakan wig, semula dilakukan oleh selain wanita muslimah. Mereka biasa mempergunakannya dan berhias dengannya, sehingga menjadi ciri khas. Wanita muslimah yang menggunakannya untuk berhias meski di hadapan suaminya, berarti telah menyerupai kaum kafir. Rasulullah telah melarang hal tersebut dalam sabdanya:


مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka.”

Juga karena ia telah menyambungkan rambut, bahkan lebih daripada itu, Rasulullah telah melarangnya dan melaknat para pelakunya.

sumber

No comments: