Thursday, July 31
Untuk Apa Kita Diciptakan?
Penulis: Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah An Nawawi
Kehidupan di dunia pada dasarnya hanyalah senda gurau atau main-main saja. Orang akan semakin merugi bila tidak tahu untuk apa ia diciptakan Allah dan menjalani kehidupan di dunia ini.
Kalau kita melihat besarnya kekuasaan Allah, niscaya kita akan segera mengucapkan "Allahu Akbar", "Subhanallah". Allah menciptakan langit tanpa tiang serta semua bintang yang menghiasinya dan Allah turunkan darinya air hujan dan tumbuh dengannya segala jenis tumbuh-tumbuhan. Bumi terhampar sangat luas, segala jenis makhluk bertempat tinggal di atasnya, berbagai kenikmatan dikandungnya dan setiap orang dengan mudah bepergian ke mana yang dia inginkan.
Binatang ada dengan berbagai jenis, bentuk, dan warnanya. Tumbuh-tumbuhan dengan segala jenisnya dan buah-buahan dengan segala rasa dan warnanya. Laut yang sangat luas dan segala rizki yang ada di dalamnya semuanya mengingatkan kita kepada kebesaran Allah dan ke-Mahaagungan-Nya.
Kita meyakini bahwa Allah menciptakan semuanya itu memiliki tujuan dan tidak sia-sia. Maka dari itu mari kita berlaku jujur pada diri kita dan di hadapan Allah yaitu tentu bahwa kita juga diciptakan oleh Allah tidak sia-sia, dalam arti kita diciptakan memiliki tujuan tertentu yang mungkin berbeda dengan yang lain. Allah berfirman:
"Maka apakah kalian mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kalian secara main-main dan bahwa kalian tidak akan dikembalikan kepada Kami?" (Al Mu'minun: 115)
"Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)?" (Al Qiyamah: 36)
"Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya tanpa hikmah." (Shad: 27)
"Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dengan bermain-main." (Ad Dukhan: 38)
Dari ayat-ayat di atas sungguh sangat jelas bahwa segala sesuatu yang ada di muka bumi ini dan yang ada di langit serta apa yang ada di antara keduanya tidak ada yang sia-sia. Lalu untuk siapakah semuanya itu?
Mari kita melihat keterangan Allah di dalam Al Qur'an:
"Dialah yang telah menjadikan bumi terhampar buat kalian dan langit sebagai atap dan Dia menurunkan air hujan dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rizki untuk kalian, karena itu janganlah kalian mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah padahal kalian mengetahuinya." (Al Baqarah: 22)
"Dia Allah yang telah menjadikan segala apa yang di bumi untuk kalian." (Al Baqarah: 29)
"Allah-lah yang menjadikan bumi bagi kalian tempat menetap dan langit sebagai atap, lalu membentuk kalian, membaguskan rupa kalian serta memberi kalian rizki dari sebagian yang baik-baik yang demikian itu adalah Allah Tuhanmu, Maha Agung Allah, Tuhan semesta alam." (Al Mu'min: 64)
Ibnu Katsir dalam tafsir beliau (1/60) mengatakan:
"Allah mengeluarkan bagi mereka (dengan air hujan tersebut) segala macam tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan yang bisa kita saksikan sebagai rizki buat mereka dan binatang-binatang ternak mereka sebagaimana yang telah disebutkan di banyak tempat di dalam Al Qur'an."
As-Sa'di mengatakan di dalam tafsir beliau hal. 30:
"Allah menciptakan segala apa yang ada di atas bumi buat kalian sebagai wujud kebaikan Allah bagi kalian dan rahmat-Nya agar kalian juga bisa mengambil manfaat darinya, bersenang-senang dan bisa menggali apa yang ada padanya. (Kemudian beliau mengatakan) dan Allah menciptakan semuanya agar manfaatnya kembali kepada kita."
Sungguh sangat jelas bahwa semua apa yang ada di langit dan di bumi dipersiapkan untuk manusia seluruhnya. Maha Dermawan Allah terhadap hamba-Nya dan Maha Luas rahmat-Nya.
Dari keterangan di atas berarti manusia diciptakan oleh Allah dengan dipersiapkan baginya segala kenikmatan, tentu memiliki tujuan yang agung dan mulia. Lalu untuk apakah tujuan mereka diciptakan?
Tujuan Diciptakan Manusia
Manusia dengan segala nikmat yang diberikan Allah memiliki kedudukan yang tinggi di hadapan makhluk yang lain. Tentu hal ini menunjukkan bahwa mereka diciptakan untuk satu tujuan yang mulia, agung, dan besar. Tujuan inilah yang telah disebutkan oleh Allah di dalam Al Qur'an:
"Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan untuk menyembah-Ku." (Adz Dzariat: 56)
Abdurrahman As Sa'di dalam tafsir beliau mengatakan:
"Inilah tujuan Allah menciptakan jin dan manusia dan Allah mengutus seluruh para rasul untuk menyeru menuju tujuan ini yaitu ibadah yang mencakup di dalamnya pengetahuan tentang Allah dan mencintai-Nya, bertaubat kepada-Nya, menghadap dengan segala yang dimilikinya kepada-Nya dan berpaling dari selain-Nya."
Semua nikmat yang diberikan oleh Allah kepada manusia tidak lain hanya untuk membantu mereka dalam mewujudkan tugas dan tujuan yang mulia ini.
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin dalam kitab Al Qaulul Mufid (1/27) mengatakan:
"Dengan hikmah inilah manusia diberikan akal dan diutus kepada mereka para rasul dan diturunkan kepada mereka kitab-kitab, dan jika tujuan diciptakannya manusia adalah seperti tujuan diciptakannya binatang, niscaya akan hilang hikmah diutusnya para rasul dan diturunkannya kitab-kitab karena yang demikian itu akan berakhir bagaikan pohon yang tumbuh lalu berkembang dan setelah itu mati."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab Majmu' Fatawa (1/4) mengatakan:
"Maka sesungguhnya Allah menciptakan manusia untuk menyembah-Nya sebagaimana firman Allah 'Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka menyembah-Ku.' Ibadah kepada Allah hanya dilakukan dengan cara mentaati Allah dan Rasul-Nya dan tidak dikatakan ibadah kecuali apa yang menurut syariat Allah adalah sesuatu yang wajib atau sunnah."
Makna Ibadah
Ibadah secara bahasa artinya menghinakan diri.
Sedangkan menurut syariat, Ibnu Taimiyyah mengatakan:
"Nama dari segala yang dicintai oleh Allah dan diridhai-Nya (yang terdiri) dari segala bentuk perbuatan dan ucapan baik yang nampak ataupun yang tidak nampak." (Al 'Ubudiyyah, 38)
Macam Ibadah
Dari definisi Ibnu Taimiyah di atas kita mendapatkan faidah bahwa ibadah itu ada dua bentuk yaitu ibadah yang nampak dan tidak nampak. Atau dengan istilah lain ibadah dzahiriyyah dan ibadah bathiniyyah; atau dengan istilah lain lagi ibadah badaniyyah dan ibadah qalbiyyah.
Ibadah badaniyyah atau dzahiriyyah adalah segala praktek ibadah yang dapat dilihat melalui gerakan anggota badan yang diridhai Allah dan yang dicintai-Nya seperti shalat, zakat, puasa, berhaji, berdzikir, berinfak, menyembelih, bernadzar, menolong orang yang membutuhkan dan sebagainya. Adapun ibadah bathiniyyah atau ibadah qalbiyyah adalah ibadah yang terkait dengan hati dan tidak nampak seperti takut, tawakkal, berharap, khusyu', cinta, dan sebagainya.
Dari kedua jenis ibadah ini, yang paling banyak kaum muslimin terjebak padanya adalah yang berkaitan dengan ibadah bathiniyyah atau ibadah hati dikarenakan sedikit dari kaum muslimin yang mengetahuinya.
'Ubudiyyah dan Tingkatannya
Telah berbicara para ulama tentang tingkatan 'ubudiyah ini berdasarkan apa yang telah disebutkan oleh Allah di dalam Al Qur'an.
Pertama, 'ubudiyyah yang bersifat umum.
Ubudiyyah ini bisa dilakukan oleh setiap makhluk Allah yang muslim atau yang kafir. Inilah yang diistilahkan dengan ketundukan terhadap takdir dan sunnatullah. Allah berfirman:
"Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan yang Maha Pemurah selaku seorang hamba." (Maryam: 93)
Tentu di dalam ayat ini masuk juga orang-orang kafir.
Kedua, 'ubudiyyah ketaatan yang bersifat umum.
Ini mencakup ketundukan setiap orang terhadap syariat Allah, sebagaimana firman Allah:
"Dan hamba-hamba Allah yang Maha Penyayang itu adalah orang-orang yang berjalan di muka bumi ini dengan rendah hati (tawadhu')." (Al Furqan: 63)
Ketiga, 'ubudiyyah yang khusus.
Ubudiyyah yang khusus ini adalah tingkatan para Nabi dan Rasul Allah. Sebagaimana firman Allah tentang Nabi Nuh:
"Sesungguhnya dia adalah hamba-Ku yang bersyukur." (Al Isra': 3)
Kemudian Allah berfirman tentang Rasulullah:
"Dan jika kalian ragu-ragu terhadap apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami" (Al Baqarah: 23)
Dan Allah berfirman tentang seluruh para rasul:
"Dan ingatlah akan hamba-hamba Kami Ibrahim, Ishaq dan Ya'qub yang memiliki perbuatan-perbuatan yang besar dan ilmu-ilmu yang tinggi." (Shad: 45)
Ini merupakan 'ubudiyyahnya para rasul yang tidak ada seorangpun akan bisa mencapainya. (Al Qaulul Mufid, 1/36)
Syarat Diterimanya Ibadah
Tentu sebagai orang yang dikenai beban syariat tidak menginginkan jikalau ibadah, pengabdian, dan pengorbanan kita tidak bernilai di hadapan Allah. Telah sepakat para ulama Ahlus Sunnah bahwa sebuah ibadah akan diterima oleh Allah dengan dua syarat, yaitu "mengikhlaskan niat semata-mata untuk Allah" dan "mengikuti sunnah Rasulullah."
Kedua syarat ini merupakan makna dari dua kalimat syahadat "Laa ilaaha illallah dan Muhammadur Rasulullah." Kesepakatan Ahlus Sunnah dengan kedua syarat ini dilandasi Al Qur'an dan hadits, di antaranya adalah firman Allah:
"Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan agar mereka menyembah Allah dengan mengikhlaskan agama bagi-Nya." (Al-Bayyinah: 5)
Rasulullah bersabda:
"Sesungguhnya amal itu sah dengan niat dan seseorang akan mendapatkan apa yang dia niatkan." (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Rasulullah bersabda:
"Barang siapa yang melakukan suatu amalan dan bukan dari perintahku maka amalannya tertolak." (HR. Muslim)
Wallahu a'lam.
Sumber
Saturday, July 5
Friday, July 4
LARANGAN ISBAL
Oleh Abu Abdillah Ibnu Luqman
Isbal artinya melabuhkan pakaian hingga menutupi mata kaki, dan hal ini terlarang secara tegas baik karena sombong maupun tidak. Larangan isbal bagi laki-laki telah dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat banyak, maka selayaknya bagi seorang muslim yang telah ridho Islam sebagai agamanya untuk menjauhi hal ini. Namun ada sebagian kalangan yang dianggap berilmu, menolak (larangan) isbal dengan alasan yang rapuh seperti klaim mereka kalau tidak sombong maka dibolehkan?! Untuk
lebih jelasnya, berikut kami paparkan perkara yang sebenarnya tentang isbal agar menjadi pelita bagi orang-orang yang mencari kebenaran. Amin. Wallahul Musta’an.
[A]. DEFINISI ISBAL
Isbal secara bahasa adalah masdar dari “asbala”, “yusbilu-isbaalan”, yang bermakna “irkhaa-an”, yang artinya; menurunkan, melabuhkan atau memanjangkan. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana diungkapkan oleh Imam Ibnul ‘Aroby rahimahullah dan selainnya adalah ; memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak. [Lihat Lisanul 'Arob, Ibnul Munzhir 11/321, Nihayah Fi Gharibil Hadits, Ibnul Atsir 2/339]
[B]. BATAS PAKAIAN MUSLIM
Salah satu kewajiban seorang muslim adalah meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala perkara, termasuk dalam masalah pakaian. Rasulullah telah memberikan batas-batas syar’I terhadap pakaian seorang muslim, perhatikan hadits-hadits berikut:.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Alloh tidak akan melihatnya” [Hadits Riwayat. Abu Dawud 4093, Ibnu Majah 3573, Ahmad 3/5, Malik 12. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah 4331]
Berkata Syaroful Haq Azhim Abadi rahimahullah : “Hadits ini menunjukkan bahwa yang sunnah hendaklah sarung seorang muslim hingga setengah betis, dan dibolehkan turun dari itu hingga di atas mata kaki. Apa saja yang dibawah mata kaki maka hal itu terlarang dan haram.[ Aunul Ma’bud 11/103]
Dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang otot betisku lalu bersabda, “Ini merupakan batas bawah kain sarung. Jika engkau enggan maka boleh lebih bawah lagi. Jika engkau masih enggan juga, maka tidak ada hak
bagi sarung pada mata kaki” [Hadits Riwayat. Tirmidzi 1783, Ibnu Majah 3572, Ahmad 5/382, Ibnu Hibban 1447. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah 1765]
Hadits-hadits di atas mengisyaratkan bahwa panjang pakaian seorang muslim tidaklah melebihi kedua mata kaki dan yang paling utama hingga setengah betis, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya yang banyak
Dari Abi Juhaifah Radhiyallahu ‘anhu berkata.
Aku melihat Nabi keluar dengan memakai Hullah Hamro’ seakan-akan
saya melihat kedua betisnya yang sangat putih” [Tirmidzi dalam Sunannya 197, dalam Syamail Muhammadiyah 52, dan Ahmad 4/308]
‘Ubaid bin Khalid Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Tatkala aku sedang berjalan di kota Madinah, tiba-tiba ada seorang di belakangku sambil berkata, “Tinggikan sarungmu! Sesungguhnya hal itu lebih mendekatkan kepada ketakwaan.” Ternyata dia adalah Rasulullah. Aku pun bertanya kepadanya, “Wahai Rasulullah, ini Burdah Malhaa (pakaian yang mahal). Rasulullah menjawab, “Tidakkah pada diriku terdapat teladan?” Maka aku melihat sarungnya hingga setengah betis”.[Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashor Syamail Muhammadiyah, hal. 69]
.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang memanjangkan celananya hingga melebihi mata kaki. Beliau menjawab :’ Panjangnya qomis, celana dan seluruh pakaian hendaklah tidak melebihi kedua mata kaki, sebagaimana telah tetap dari hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Majmu' Fatawa 22/14]
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “ Walhasil, ada dua keadaan bagi laki-laaki; dianjurkan yaitu menurunkan sarung hingga setengah betis, boleh yaitu hingga di atas kedua mata kaki. Demikian pula bagi wanita ada dua keadaan; dianjurkan yaitu menurunkan di bawah mata kaki hingga sejengkal, dan dibolehkan hingga sehasta” [Fathul Bari 10/320]
[C]. DALIL-DALIL HARAMNYA ISBAL
Pertama.
“Dari Abu Dzar bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih. Rasulullah menyebutkan tiga golongan tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali, Abu Dzar berkata : “Merugilah mereka! Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab : “Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” [Hadits Riwayat Muslim 106, Abu Dawud 4087, Nasa'i 4455, Darimi 2608. Lihat
Irwa': 900]
Kedua.
“Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” [Hadits Riwayat Bukhari 5783, Muslim 2085]
Ketiga.
“Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi ersabda : “Apa saja yang di bawah kedua mata kaki di dalam neraka.” [Hadits Riwayat Bukhari 5797, Ibnu Majah 3573, Ahmad 2/96]
Keempat
“Dari Mughiroh bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu, adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Sufyan bin Sahl! Janganlah kamu isbal, sesungguhnya Allah tidak menyenangi orang-orang yang isbal.” [Hadits Riwayat. Ibnu Majah 3574, Ahmad 4/26, Thobroni dalam Al-Kabir 7909. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 2862]
Kelima
“Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan” [Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 770]
Keenam
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata, : “Saya lewat di hadapan Rasulullah sedangkan sarungku terurai, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegurku seraya berkata, “Wahai Abdullah, tinggikan sarungmu!” Aku pun meninggikannya. Beliau bersabda lagi, “Tinggikan lagi!” Aku pun meninggikannya lagi, maka semenjak itu aku senantiasa menjaga sarungku pada batas itu. Ada beberapa orang bertanya, “Seberapa tingginya?” “Sampai setengah betis.”[Hadits Riwayat Muslim 2086. Ahmad 2/33]
Berkata Syakh Al-Albani rahimahullah, : “Hadits ini sangat jelas sekali bahwa kewajiban seorang muslim hendaklah tidak menjulurkan pakaiannya hingga melebihi kedua mata kaki. Bahkan hendaklah ia meninggikannya hingga batas mata kaki, walaupun dia tidak bertujuan sombong, dan di dalam hadits ini terdapat bantahan kepada orang-orang yang isbal dengan sangkaan bahwa mereka tidak melakukannya karena sombong! Tidakkah mereka meninggalkan hal ini demi mencontohkan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Ibnu Umar?? Ataukah mereka merasa hatinya lebih suci dari Ibnu Umar?” [Ash-Shahihah: 4/95]
Berkata Syaikh Bakr Abu Zaid :” Dan hadits-hadits tentang pelarangan isbal mencapai derajat mutawatir makna, tercantum dalam kitab-kitab shohih, sunan-sunan, ataupun musnad-musnad, diriwayatkan dari banyak sekali oleh sekelompok para sahabat. Beliau lantas menyebutkan nama-nama sahabat tersebut hingga dua puluh dua orang. Lanjutnya : “ Seluruh hadits tersebut menunjukkan larangan yang sangat tegas, larangan pengharaman, karena di dalamnya terdapat ancaman yang sangat keras. Dan telah diketahui bersama bahwa sesuatu yang terdapat ancaman atau kemurkaan, maka diharamkan, dan termasuk dosa besar, tidak dihapus dan diangkat hukumnya. Bahkan termasuk hukum-hukum syar’i yang kekal pengharamannya.”[Hadd Tsaub Wal Uzroh Wa Tahrim Isbal Wa Libas Syuhroh, hal. 19]
[D]. DAMPAK NEGATIF ISBAL
Isbal kehaaramannya telah jelas, bahkan di dalam isbal terdapat beberapa kemungkaran yang tidak bisa diangga remeh, berikut sebagiannya..
[1]. Menyelisihi Sunnah
Menyelesihi sunnah termasuk perkara yang tidak bisa dianggap enteng dan ringan, karena kewajiban setiap muslim untuk mengamalkan setiap sendi dien dalam segala perkara baik datangnya dari Al-Qur’an atau Sunnah.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rosul, takut akan di timpa cobaan (fitnah) atau ditimpa adzab yang pedih” [An-Nur : 63]
[2]. Mendapat Ancaman Neraka
Berdasarkan hadits yang sangat banyak berisi ancaman neraka [2], bagi yang melabuhkan pakaiannya, baik karena sombong taupun tidak.
[3]. Termasuk Kesombongan
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah : “Kesimpulannya isbal melazimkan menarik pakaian, dan menarik pakaian melazimkan kesombongan, walaupun pelakunya tidak bermaksud sombong” (Fathul Bari 10/325). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan” [Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65, dishohihkan oleh Al-Albany dalam As-Shohihah 770]
Berkata Ibnul Aroby rahimahullah : “Tidak boleh bagi laki-laki untuk memanjangkan pakaiannya melebihi kedua mata kaki, meski dia mengatakan : “Aku tidak menariknya karena sombong”, karena larangan hadits secara lafazh mecakup pula bagi yang tidak sombong, maka tidak boleh bagi yang telah tercakup dalam larangan, kemudian berkata : “Aku tidak mau melaksanakannya karena sebab larangan tersebut tidak ada pada diriku”, ucapan semacam ini merupakan klaim yang tidak bisa diterima, bahkan memanjangkan pakaian itu sendiri menunjukkan kesombongan” [Fathul Bari 10/325]
[4]. Menyerupai Wanita
Isbal bagi wanita disyari’atkan bahkan wajib, dan mereka tidak diperkenankan untuk menampakkan anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Orang yang isbal berarti mereka telah menyerupai wanita dalam berpakaian, dan hal itu terlarang secara tegas, berdasarkan hadits.
Dari Ibnu Abbas ia berkata ; “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [Hadits Riwayat Bukhari 5885, Abu Dawud 4097, Tirmidzi 2785, Ibnu Majah 1904]
Imam At-Thobari berkata : “Maknanya tidak boleh bagi laki-laki menyerupai wanita di dalam berpakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan mereka, demikian pula sebaliknya” [Fathul Bari II/521]
Dari Khorsyah bin Hirr berkata : “Aku melihat Umar bin Khaththab, kemudian ada seorang pemuda yang melabuhkan sarungnya lewat di hadapannya. Maka Umar menegurnya seraya berkata : “Apakah kamu orang yang haidh?” pemuda tersebut menjawab : “Wahai amirul mukminin apakah laki-laki itu mengalami haidh?” Umar menjawab ; “Lantas mengapa engkau melabuhkan sarungmu melewati mata kaki?” kemudian Umar minta diambilkan guting lalu memotong bagian sarung yang melebihi kedua mata kakinya”. Kharsyah berkata : “Seakan-akan aku melihat benang-benang di ujung sarung itu” [Hadits Riwayat Ibnu Syaibah 8/393 dengan sanad yang shohih, lihat Al-Isbal Lighoiril Khuyala, hal. 18]
Akan tetapi laa haula wal quwwata illa billah, zaman sekarang yang katanya modern, patokan berpakaian terbalik, yang laki-laki melabuhkan pakaianya menyerupai wanita dan tidak terlihat darinya kecuali wajah dan telapak tangan!, Yang wanita membuka pakaianya hingga terlihat dua betisnya bahkan lebih dari itu. Yang lebih tragis lagi terlontar cemoohan dan ejekan kepada laki-laki yang memendekkan pakaiannya karena mencontoh Nabi dan para sahabat. Manusia zaman sekarang meman aneh, mereka mencela dan mengejek para wanita yang memanjangkan jilbabnya karena taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulnya, akhirnya kepada Alloh kita mengadu” [Al-Isbal Lighoiril Khuyala hal. 18]
[5]. Berlebih Lebihan
Tidak ragu lagi syari’at yang mulia ini telah memberikan batas-batas berpakaian, maka barangsiapa yang melebihi batasnya sungguh ia telah belebih-lebihan.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” [Al-A’raf : 31]
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Apabila pakaian melebihi batas semestinya, maka larangannya dari segi isrof (berlebih-lebihan) yang berakhir pada keharaman” [Fathul Bari II/436]
[6]. Terkena Najis
Orang yang isbal tidak aman dari najis, bahkan kemungkinan besar najis menempel dan mengenai sarungnya tanpa ia sadari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Naikkan sarungmu karena hal itu lebih menunjukkan ketakwaan dalam lafazh yang lain lebih suci dan bersih” [Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364, dishohihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Syama’il Muhammadiyyah hal. 69]
[F]. SYUBHAT DAN JAWABANNYA
Orang yang membolehkan isbal melontarkan syubhat yang cukup banyak, di antara yang sering muncul ke permukaan adalah klaim mereka bahwa isbal jika tidak sombong dibolehkan. Oleh karena itu penulis perlu menjawab dalil-dalil yang biasa mereka gunakan untuk membolehkan isbal jika tidak bermaksud sombong.
Pertama : Hadits Ibnu Umar
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat!” Abu Bakar bertanya, “Ya Rasulullah, sarungku sering melorot kecuali bila aku menjaganya!” Rasulullah menjawab, “Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong.”[Hadits Riwayat Bukhari 5784]
Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah, “Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong.”, bahwasanya isbal tidak sombong ibolehkan?!
Jawaban.
Berkata Syaikh Al-Albani : “Dan termasuk perkara yang aneh, ada sebagian orang yang mempunyai pengetahuan tentang Islam, mereka berdalil bolehnya memanjangkan pakaian atas dasar perkatan Abu Bakar ini. Maka aku katakan bahwa hadits di atas sangat gamblang bahwa Abu Bakar sebelumnya tidak memanjangkan pakaiannya, sarungnya selalu melorot tanpa kehendak dirinya dengan tetap berusaha untuk selalu menjaganya. Maka apakah boleh berdalil dengan perkataan ini sementara perbedaannya sangat jelas bagaikan matahari di siang bolong dengan apa yang terjadi pada diri Abu Bakar dan orang yang selalu memanjangkan pakaiannya? Kita memohon kepada Allah keselamatan dari hawa nafsu. (As-Shohihah 6/401). Kemudian Syaikh berkata di tempat yang lain : “Dalam hadits riwayat Muslim, Ibnu Umar pernah lewat di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan sarungnya melorot, Rasulullah menegur Ibnu Umar dan berkata, “Wahai Abdulloh, naikkan sarungmu!”. Apabila Ibnu Umar saja yang termasuk sahabat yang mulia dan utama, Nabi tidak tinggal diam terhadap sarungnya yang melorot bahkan memerintahkannya untuk mengangkat sarung tersebut, bukankah ini menunjukkan bahwa isbal itu tidak berkaitan dengan sombong atau tidak sombong?! [Mukhtashar Syamail Muhammadiyyah hal. 11]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
”Artinya : Sesungguhnya pada yang demikian ini benar-benar terdapat peringatan bagi orang yang mempunyai hati atau apa yang menggunakan
pendengarannya, sedang ia menyaksikannya” [Qoof : 37]
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata : “Dan adapun orang yang berhujjah dengan hadits Abu Bakar, maka kita jawab dari dua sisi. “Pertama, bahwa salah satu sisi sarung Abu Bakar kadang melorot tanpa disengaja, maka beliau tidak menurunkan sarungnya atas kehendak dirinya dan ia selalu berusaha menjaganya. Sedangkan orang yang mengklaim bahwa dirinya isbal karena tidak sombong, mereka menurunkan pakaian mereka karena kehendak mereka sendiri. Oleh karena itu, kita katakan kepada mereka, ‘Jika kalian menurunkan pakaian kalian di bawah mata kaki tanpa niat sombong, maka kalian akan diadzab dengan apa yang turun di bawah mata kaki dengan Neraka. Jika kalian menurunkan pakaian karena sombong, maka kalian akan diadzab dengan siksa yang lebih pedih, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan berbicara kepada kalian, tidak dilihat oleh-Nya, tidak disucikan oleh-Nya dan bagi kalian adzab yang pedih”. Yang kedua, Abu Bakar mendapat rekomendasi dan tazkiah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia bukan termasuk orang yang sombong, maka, apakah kalian juga mendapat tazkiah dan rekomendasi yang serupa?” [Fatawa Ulama Balad Haram hal. 1140]
”Artinya : Maka ambillah hal itu untuk menjadi pelajaran, hai orang yang mempunyai pandangan” [Al-Hasyr : 2]
.
Kedua : Mereka yang membolehkan isbal jika tidak sombong, menyangka bahwa hadits-hadits larangan isbal yang bersifat mutlak (umum), harus ditaqyid (dikaitkan) ke dalil-dalil yang menyebutkan lafazh khuyala’ (sombong), sesuai dengan kaidah ushul fiqh, “Hamlul Mutlak ‘alal Muqoyyad Wajib” (membawa nash yang mutlak ke muqoyyad adalah wajib).
Jawaban.
Kita katakan kepada mereka, “Itulah sejauh-jauhnya pengetahuan mereka.[An-Najm : 30]
.
Kemudian kaidah ushul “Hamlul Muthlaq ‘alal Muqoyyad” adalah kaidah yang telah disepakati dengan syarat-syarat tertentu. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak perkataan ahlul ilmi dalam masalah ini.
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : “Isbal pakaian apabila karena sombong maka hukumannya Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat, tidak mengajak bicara dan tidak mensucikannya, serta baginya adzab yang pedih. Adapun apabila tidak karena sombong, maka hukumannya disiksa dengan neraka apa yang turun melebihi mata kaki, berdasarkan hadits.
Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih: orang yang memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu”. Juga sabdanya : “Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat, Adapun yang isbal karena tidak sombong, maka hukumannya sebagaimana dalam hadits : “Apa saja yang dibawah kedua mata kaki di dalam Neraka”. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mentaqyidnya dengan sombong atau tidak, maka tidak boleh mentaqyid hadits ini berdasarkan hadits yang lalu. Juga Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu telah berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki, dan apa yang turun di bawah mata kaki, maka bagiannya di neraka, barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya”.
Di dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua permisalan dalam satu hadits, dan ia menjelaskan perbedaan hukum keduanya karena perbedaan balasannya. Keduanya berbeda dalam perbuatan dan berbeda dalam hukum dan balasan. Maka selama hukum dan sebabnya berbeda, tidaklah boleh membawa yang mutlak ke muqoyyad (khusus), di antara syaratnya adalah bersatunya dua nash dalam satu hukum, apabila hukumnya berbeda, maka tidaklah ditaqyid salah satu keduanya dengan yang lain. Oleh karena itu ayat tayammum yang berbunyi :”Basuhlah mukamu dan tanganmu dengan tanah” tidak ditaqyid dengan ayat wudhu, “Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku” maka tayammum itu tidak sampai siku, karena mengharuskan perlawanan”[As’ilah Muhimmah hal, 29-30, Lihat pula Fatawa Syaikh Utsaimin 2/921, Isbal Lighoiril khuyala hal. 26]
Kesimpulannya ; Kaidah “Membawa nash yang mutlak ke muqoyyad wajib” adalah kaidah yang telah muttofak alaihi (disepakati) pada keadaan bersatunya hukum dan sebab. Maka tidak boleh membawa nash yang mutlak ke muqoyyad apabila hukum dan sebabnya berbeda, atau hukumnya berbeda dan sebabnya sama! [Lihat Ushul Fiqh Al-Islamy 1/217 karya Dr Wahbah Az-Zuhaili] [3]
[G]. KESIMPULAN
Dari pembahasan di muka, dapat disimpulkan:
[1]. Isbal adalah memanjangkan pakaian hingga menutupi mata kaki, baik karena sombong maupun tidak, dan hal ini haram dilakukan bagi laki-laki.
[2]. Batasan pakaian seorang laki-laki ialah setengah betis, dan dibolehkan hingga di atas mata kaki, tidak lebih.
[3]. Hukum isbal itdak berlaku bagi wanita, bahkan mereka disyari’atkan menurunkan pakaiannya hingga sejengkal di bawah mata kaki.
[4. Isbal pakaian tidak hanya sarung, berlaku bagi setiap jenis pakaian berupa celana, gamis, jubah, sorban dan segala sesuatu yang menjulur ke bawah.
[5]. Isbal karena sombong adalah dosa besar, oleh karena itu pelakunya berhak tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat, tidak disucikan-Nya, dan baginya adzab yang pedih.
[6]. Isbal jika tidak sombong maka baginya adzab neraka apa yang turun di bawah mata kaki.
[7]. Isbal memiliki beberapa kemungkaran, sebagaimana telah berlalu penjelasannya
[8]. Klaim sebagian orang yang melakukan isbal dengan alasan tidak sombong merupakan klaim yang tidak bisa diterima. Maka bagi mereka, kami sarankan untuk memperdalam ilmu dan merujuk kalam ulama dalam masalah ini.
Demikian yang bisa kami sajikan tentang masalah isbal. Semoga tulisan ini ikhlas karena mengharap wajah-Nya dan bermanfaat bagi diri penulis serta kaum muslimin di manapun berada, amiin. Wallahu a’lam.
[[Disalin dari majalah Al Furqon, Edisi : 03/IV/Syawal 1425H. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat : Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim. Artikel oleh almanhaj.or.id]
Thursday, July 3
Siyasah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah

Berkata Penanya :
Saya mendapat informasi website ini dari kawan di internet. ada satu permasalahan yang ingin saya utarakan. mengapa selama ini orang2 salaf yang katanya selalu mengikuti tuntunan Rasul mendukung pemerintahan Arab Saudi yang kita ketahui dalam sikap politik nya sangat mendukung amerika dan langkah2 yang dilakukan sering menyakiti hati umat Islam. Contoh seperti kasus hamas-fatah dimana pemerintah saudi mendukung fatah yg pro israel, masalah lebanon yg kemudian mengatakan bahwa hezbolla tidak boleh dibantu karena syiah walaupun hezbolla berjuang untuk rakyat lebanon (saya adalah muslim sunni) dan satu lagi permasalahan Iraq dmn arab saudi juga ikut memboikot saddam, sejahat apapun saddam dia muslim dan satu lagi kejahatan dia tidak ada apa2nya dibanding amerika dan zionist israel. tapi apa yang dilakukan oleh madzhab salaf, mereka selalu mendukung pemerintah arab saudi walaupun pemerintah saudi terlalu pengecut untuk membantu umat islam dan sangat membantu amerika secara langsung dan israel secara tidak langsung dalam mencapai tujuan2 jahat nya. semoga hal ini bisa menjadi pertimbangan teman-teman ku di kalangan salaf akan suatu kebenaran.Satu hal lagi, Nabi mengajarkan siapa yang menjadi khalifah diliat dari akhlak dan taqwanya bukan karena dia keturunan raja, itu sudah jelas. tapi mengapa hal yg jelas ini tidak dapat memberanikan diri bagi kalian untuk merubah tuntunan kehidupan bernegara di saudi dan negeri arab sekitarnya. saya tahu, wahabi dan salaf punya pengaruh yang cukup besar di saudi dan sekitarnya.
Wassalamualaikum
Jawab:
Saudara penanya semoga Allah membimbing anda ke jalan yang diridhoiNya, dakwah Salafiyyah itu tidak ada kaitannya dengan pemerintah manapun dan tidak ada kaitannya pula dengan partai politik apapun. Dakwah Salafiyyah mengajak umat Islam, bahkan seluruh ummat manusia untuk memahami, mengimani, dan mengamalkan agama Islam sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam beserta para Shahabatnya. Dakwah Salafiyyah adalah satu-satunya bentuk pengamalan perjuangan Islam yang benar, dengan merujuk kepada Al Qur'an dan As Sunnah yang mengacu kepada para Shahabat Nabi dan Tabi'in.
Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama'ah yang menjadi pijakan perjuangan dakwah Salafiyyah, selalu mengedepankan sikap adil dan ilmiah. Sedangkan sikap adil itu adalah sikap yang tidak dipengaruhi oleh hawa nafsu kecintaan dan atau kebencian kepada seseorang atau sekelompok orang, sedangkan sikap ilmiah adalah kepastian berita dari sumber yang diyakini kejujuran dan kebenarannya dalam menyampaikan berita, dengan dikontrol oleh Al Qur'an serta As Sunnah. Sedangkan dakwah-dakwah yang lainnya selalu dipengaruhi oleh hawa nafsu hizbiyyah yang melihat segala perkara dengan ukuran cinta dan benci kepada hizb-nya atau terhadap lawan hizb-nya. Sehingga tidak mementingkan sisi ilmiah dalam menghukumi sesuatu masalah, padahal di zaman ini amat sedikit orang yang jujur dalam menyampaikan berita. Akibatnya gerakan-gerakan dakwah hizbiyyah cenderung mendzolimi kawan dan lawan dalam banyak hal, dan ditunggangi oleh berbagai kepentingan musuh-musuh Islam atau para oportunis munafiqin yang ingin menjual belikan Islam dengan harga yang murah.
Dakwah Salafiyyah tidak bisa digiring oleh opini publik yang dikendalikan oleh mass media zionist dan salibis. Karena manhaj salaf amat ketat dalam menyaring berita dan menelitinya sampai pada tingkat yang sangat meyakinkan. Sedangkan publik opini yang digerakkan oleh zionist salibis , amat rendah tingkat akurasinya dihadapan ketentuan-ketentuan penyaringan berita yang diletakkan oleh manhaj Salaf. Itulah sebabnya dakwah Salafiyah tidak mau ikut-ikutan dengan arus berita mass media zionist salibis yang mengelu-elukan gerombolan Rofidhoh Hizbus Syaithan yang menamakan dirinya dengan Hizbullah, ketika mass media menampilkan gerombolan tersebut sebagai lambang perlawanan terhadap Israel, padahal Israel dan gerombolan tersebut kalau dibedah anatomi pemikirannya dan keyakinannya adalah setali tiga uang . Kondisi sekarang yang menampilkan gerombolan-gerombolan Hizbussyaithan ini sama dengan kondisi tahun 1979 yang pada waktu itu mass media zionist salibis menampilkan Khumaini dengan Revolusi Rofidhohnya sebagai lambang perlawanan terhadap hegemoni Amerika Serikat, padahal kebencian Khumaini terhadap Al Qur'an dan As Sunnah, sama saja dengan kebencian Yahudi dan Nashoro terhadap keduanya, hanya saja gerakan Khumaini lebih berbahaya terhadap Islam dan Muslimin daripada Yahudi dan Nashoro. Karena Khumaini memakai bendera Islam dalam memerangi Al Qur'an dan As Sunnah.
Demikian pula gerakan Hamas yang ada di Palestina, sesungguhnya sama sekulernya dengan gerakan Al Fattah. Kedua-duanya sama-sama berjuang untuk mencapai kekuasaan dibumi Palestina, dan kedua-duanya sekarang memegang pemerintahan disana. Kedua partai tersebut dalam menjalankan pemerintahan sama-sama sepakat untuk tidak menjalankan Syari'ah Islamiyah dalam pemerintahannya, tentu dengan alasan masing-masing. Tetapi Al Fattah lebih realistis daripada Hamas dalam perjuangannya untuk masa depan berdirinya negara Palestina dibanding dengan Hamas. Karena Al Fattah yang sekuler itu mempertimbangkan realita kelemahan bangsa Palestina dalam menghadapi kekuatan Israel yang didukung oleh hegemoni zionist dan salibis dunia. Adapun Hamas, tidak peduli dengan penderitaan rakyat Palestina yang di akibatkan oleh manuver-manuver politiknya yang sama sekali tidak logis dalam mempertimbangkan maslahat dan mafsadah kepentingan kaum Muslimin di Palestina. Karena memang Hamas hanya bisa mempertahankan eksistensinya dengan menjual isu-isu politik yang terkesan heroik dan bisa menyentuh emosi keagamaan kaum Muslimin didunia dan khususnya di Palestina. Harga yang harus dibayar oleh kaum Muslimin di Palestina untuk mendukung manuver politik Hamas itu adalah pembunuhan rakyat, penghancuran kampung-kampung mereka, kelaparan dan kesengsaraan serta buruknya pelayanan kesehatan untuk mereka sehingga memaksa mereka untuk meninggalkan bumi Palestina karena kehancuran fasilitas hidup disana. Maka kalau kita menengok kenyataan tersebut diatas dimana pengorbanan nyawa dan harta kaum Muslimin didunia dan khususnya di Palestina, hanya untuk membela eksistensi Hamas dan sama sekali bukan untuk membela tegaknya syari'at Islam dibumi Palestina. Itulah sebabnya manhaj Salaf tidak mau ikut-ikutan dengan opini yang telah terbentuk didunia Islam yang menjadikan Hamas sebagai lambang perjuangan Islam di Palestina. Karena realita dilapangan justru menunjukkan sebaliknya, yaitu Hamas menjadi gerakan yang mengorbankan jiwa dan raga ummat Islam demi kepentingan hizb-nya.
Isu-isu politik yang lainnya seperti upaya penggiringan publik opini didunia Islam, untuk menilai pemerintah Saudi sebagai antek Amerika dan menganggap pemerintah Saudi tidak pernah mempunyai kontribusi untuk kepentingan ummat Islam dunia. Ini adalah kedzoliman berikutnya yang digerakkan oleh mass media zionist salibis dan didukung oleh gerombolan-gerombolan hizbiyyah semacam Ikhwanul Muslimin dan atau gerakan-gerakan Thoriqot Shufiyyah serta gerakan yang mengacu kepada pemahaman Mu'tazilah semacam Hizbut Tahrir dan lain-lainnya. Padahal pemerintah Saudi dengan berbagai kekurangannya adalah satu-satunya negara didunia yang mempunyai konstitusi kenegaraan yang merujuk kepada kemurnian Al Qur'an dan As Sunnah, sehingga tidak ada seorang pejabat pun di Saudi dari kalangan non Muslim, dan tidak ada tempat ibadah dari kalangan non Muslim yang boleh berdiri ditempat umum diseluruh wilayah Saudi. Hukum yang berlaku juga adalah hukum Islam, dan satu-satunya negara yang mewajibkan penduduknya untuk menunaikan sholat lima waktu di masjid. Jihad di Afghanistan dulu dan sekarang di biayai oleh bangsa dan negara Saudi ‘Arabiya, donatur terbesar untuk pemerintahan Hamas di Palestina ketika di boikot oleh Barat dan Israel , adalah Saudi ‘Arabiya. Donatur terbesar perjuangan kaum Muslimin Ahlus Sunnah di Irak melawan Amerika Serikat adalah bangsa dan negara Saudi ‘Arabiya. Donatur terbesar untuk kepentingan pertolongan bagi daerah-daerah muslimin yang terkena bencana termasuk Tsunami di Aceh adalah bangsa dan negara Saudi ‘Arabiya. Bahkan ketika gerombolan Hamas dan Al Fattah berperang sesama mereka didepan rakyat Palestina dengan mengorbankan jiwa dan raga rakyat Palestina, tidak ada pemerintahan manapun didunia yang mendamaikan mereka kecuali pemerintah Saudi ‘Arabiya yakni dengan di undangnya kedua kelompok tersebut di Istana Raja Saudi ‘Arabiya di Jabal Qubays Makkah.
Kedatangan perwakilan dua kelompok tersebut dari Palestina ke Makkah dan dari Makkah ke Palestina dengan segenap fasilitasnya, ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah Saudi ‘Arabiya, dan menghasilkan persatuan kembali bangsa Palestina. Ketika pemerintah G.W Bush memaksakan sistem politik demokratisme kepada dunia Islam, maka satu-satunya pemerintah yang berani menentangnya adalah pemerintah Saudi ‘Arabiya, belum lagi sumbangan Saudi ‘Arabiya untuk pendidikan Islam didunia Islam. Semua itu harus di nafikan dan harus dianggap tidak ada oleh orang-orang yang sudah teracuni penyakit hizbiyyah, sehingga cenderung bersikap dzolim dan tidak mempunyai sikap adil dalam menilai permasalahan. Hanya karena pemerintah Saudi ‘Arabiya menentang kejahatan Saddam Husain ketika memerintah, atau hanya karena pemerintah Saudi ‘Arabiya tidak selalu sejalan dengan pemikiran para politikus gadungan yang bermental oportunis, dan menampilkan isu-isu ke-Islaman demi kepentingan pribadinya atau kepentingan hizb-nya.
Adapun bentuk pemerintahan kerajaan dengan sistem pengangkatan kepala negara berdasarkan turun temurun dari bapak kepada anak atau dari kakak kepada adik, memang sistem politik yang demikian sangat bertentangan dengan agama demokratisme. Ketika tidak menerapkan sistem dan jalur demokratisme dalam proses pengangkatan kepala negara itu, meskipun keluarga tersebut mempunyai keahlian politik dan keahlian kepemimpinan kenegaraan yang telah teruji berpuluh-puluh tahun bahkan hampir beratus tahun, dan sistem pemerintahan demikian telah berhasil memakmurkan dan mensejahterakan rakyat Saudi ‘Arabiya. Namun sistem pemerintahan demikian dianggap dzolim oleh agama demokratisme. Tapi kalau pemerintahan itu di jalankan dengan turun temurun dari bapak kepada anak dengan menjalankan sistem politik demokratisme seperti di Amerika Serikat, dimana George Bush senior menurunkan kekuasaannya kepada G.W Bush junior, atau seperti di Singapore dimana Lee Kwan Yu menurunkan kekuasaannya kepada putranya, dan seperti di India dimana perdana menteri Jawaharlal Nehru yang mewariskan kekuasaanya kepada putrinya yang bernama Indi Ragandi dan Indi Ragandi mewariskan kepada putranya yang bernama Rajif Gandhi, maka yang demikian itu tetap di anggap baik dan bagus atau di anggap adil karena dijalankan pewarisan tahta kekuasaan itu dengan sistem demokratisme.
Demikianlah betapa tidak konsistennya teori demokratisme itu, bila dijadikan sebagai barometer untuk menilai baik dan buruknya satu pemerintahan. Adapun menurut pandangan Islam, sistem pemindahan kekuasaan dari bapak kepada anak atau dari kakak kepada adik atau dari kalangan keluarga adalah perkara yang sah dan tidak salah, selama pemindahan kekuasaan itu diberikan kepada orang ahlinya dan tidak diberikan kepada orang yang tidak ahli dalam memimpin negara itu. Maka kita melihat bahwa Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam mewariskan kekuasaan sepeninggal beliau kepada mertua beliau yaitu Abu Bakr Ash-Shiddiq, dan sepeninggal Abu Bakr Ash-Shidiq di wariskan kekuasaan itu kepada mertua Rasulullaah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam yang lainnya yaitu Umar bin Al Khoththob dan sepeninggal Umar kekuasaan di wariskan kepada menantu Rasulullaah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam yaitu ‘Utsman bin ‘Affan dan sepeninggal ‘Utsman kekuasaan di wariskan kepada menantu dan saudara misan Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam yaitu ‘Ali bin Abi Thalib, sepeninggal ‘Ali kekuasaan di wariskan kepada putra beliau yaitu Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib, yang memegang kekuasaan hanya selama 4 bulan. Kemudian diserahkan kekuasaan itu kepada saudara ipar Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam yaitu Mu'awiyah bin Abi Sufyan dan begitu selanjutnya. Semua itu tidak menjadi masalah dalam pandangan Islam, selama orang yang diserahi kepemimpinan negara dan bangsa itu mempunyai keahlian yang cukup dalam menjalankan amanah kekuasaannya.
Demikianlah sunnah Nabi Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam dan sunnah para Salafus Sholih dalam memandang segala permasalahan termasuk berbagai isu politik nasional dan internasional. Dimana pandangan sunnah tersebut selalu mengedapankan sikap adil dan jauh dari pengaruh hawa nafsu serta ilmiah, dengan memastikan segala informasi itu dari sumber-sumber berita yang terpercaya. Tentu sistem pandangan demikian melawan arus penggiringan opini yang cenderung kepada kedzoliman, kerancuan dan kedustaan serta kepalsuan. Makanya pandangan-pandangan seperti ini sering mengagetkan banyak orang, karena memang kebanyakan orang tenggelam dalam banjir informasi yang arusnya dikendalikan oleh zionist dan salibis.