❤ Pelajarilah Ilmu, karena mempelajarinya karena Allah adalah khasyah, Menuntutnya adalah ibadah, mempelajarinya adalah Tasbih, mencarinya adalah Jihad, Mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahui adalah Shadaqah, menyerahkan kepada ahlinya adalah Taqarrub. Ilmu adalah teman dekat dalam kesendirian dan sahabat dalam kesunyian ❤ – Muadz bin Jabal Radhiyyallahu anhu -
Showing posts with label fatwa ulama. Show all posts
Showing posts with label fatwa ulama. Show all posts

Tuesday, January 29

Hukum Berhias Untuk Suami Dengan Menggunakan Wig

Pertanyaan :
Lajnah Daimah Lil Ifta’ ditanya: Apa hukum wanita yang menggunakan wig untuk berhias di hadapan suaminya?

Jawaban :
Seyogyanya bagi suami istri berhias untuk menyenangkan pasangannya dan menguatkan hubungan antara keduanya, tapi tetap pada batasan yang diperbolehkan syari’at Islam, bukan dengan sesuatu yang diharamkan. Menggunakan wig, semula dilakukan oleh selain wanita muslimah. Mereka biasa mempergunakannya dan berhias dengannya, sehingga menjadi ciri khas. Wanita muslimah yang menggunakannya untuk berhias meski di hadapan suaminya, berarti telah menyerupai kaum kafir. Rasulullah telah melarang hal tersebut dalam sabdanya:


مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka.”

Juga karena ia telah menyambungkan rambut, bahkan lebih daripada itu, Rasulullah telah melarangnya dan melaknat para pelakunya.

sumber

Hukum Menguncir Rambut Bagi Wanita

TANYA:

Bagaimana hukum menguncir sebagian rambut ke atas kepala dan menguraikan sisa rambutnya?

JAWAB:

Kami telah menjelaskan bahwa menyisir rambut yang paling utama ialah membelahnya dari tengah-tengah muka serta menyi-sirnya ke arah dua samping (dibelah dua). Karena itulah cara menyisir rambut yang telah dilakukan Ummahatul Mukminin (isteri-isteri Nabi a) dan para wanita mukminat setelahnya. Adapun menguncir sebagian rambut ke atas kepala termasuk sesuatu yang mungkar baik diangkat dari arah depan atau dari arah salah satu samping, bahkan dianjurkan untuk mengepangnya. Sedangkan membuat rambut dalam keadaan terurai, maka hal itu dibolehkan selama tidak mengangkatnya ke atas.

(SUMBER: Syaikh Ibnu Jibrin, al-Lu'lu' al-Makin, halaman 94. LIHAT: FATWA-FATWA TERKINI, DARUL HAQ, 021-4701616)

Monday, January 21

Meninggalkan Televisi bukanlah Sikap Ekstrim, tapi Bentuk Penjagaan terhadap Keluarga

Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan


Soal:
Sebagian orang yang dikenal kebaikannya memasukkan televisi ke dalam rumahnya dan berkata bahwa dia tidak ingin dituduh sebagai orang yang ekstrim/terlalu mengekang. Apa nasehatmu wahai fadhilatus Syaikh?

Jawab:

Meninggalkan televisi bukanlah sikap yang ekstrim. Hanya saja ini sikap menjaga agama, keluarga dan anak-anak. Ini adalah bentuk menjauhi diri dari sebab-sebab kemudaratan.

Karena hadirnya televisi di rumah menyebabkan kemudaratan bagi anak-anak, para wanita, bahkan kepada kepala keluarga itu sendiri.

Siapa yang merasa aman dari fitnah (ujian/bahaya yang mengancam dunia dan akhirat seseorang-pent)?

Semakin selamat seseorang dari sebab-sebab fitnah, maka ini lebih baik baginya sekarang atau di masa depan. Dan tidaklah meninggalkan televisi merupakan bentuk sikap ekstrim/terlalu mengekang. Ini adalah bentuk penjagaan.


(Diterjemahkan dari Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Fauzan, soal nomor: 127. Sumber: www.anakmuslim.wordpress.com)

Thursday, April 27

sikap terhadap perbedaan mazhab

Sikap Seorang Muslim Terhadap Perbedaan Madzhab
Ulama: Syaikh Ibnu Baz
Kategori: Ilmu - Fatwa

Pertanyaan:Bagaimana seharusnya sikap seorang muslim terhadap per-bedaan-perbedaan madzhab yang menyebar di berbagai golongan dan kelompok?



Jawaban:
Yang wajib baginya adalah memegang yang haq, yaitu yang ditunjukkan oleh Kitabullah dan Sunnah RasulNya -shollallaahu 'alaihi wasallam- serta loyal terhadap yang haq dan mempertahankannya. Setiap golongan atau madzhab yang bertentangan dengan yang haq, maka ia wajib berlepas diri darinya dan tidak menyepakatinya.

Agama Allah hanya satu, yaitu jalan yang lurus, yakni ber-ibadah hanya kepada Allah semata dan mengikuti RasulNya, Muhammad -shollallaahu'alaihi wasallam-.Maka yang diwajibkan kepada setiap muslim adalah memegang yang haq dan konsisten dalam melaksanakannya, yaitu mentaati Allah dan mengikuti syari’atNya yang telah diajarkan oleh NabiNya, Muhammad -shollallaahu'alaihi wasallam-, disertai ikhlas karena Allah dalam melaksanakannya dan tidak memalingkan ibadah sedikit pun kepada selain Allah -subhanahu wa ta'ala-.

Karena itu, setiap madzhab yang menyelisihi yang haq dan setiap golongan yang tidak menganut aqidah ini, harus dijauhi dan harus berlepas diri darinya serta mengajak para penganutnya untuk kembali kepada yang haq dengan mengungkapkan dalil-dalil syar'iyyah yang disertai kelembutan dan menggunakan metode yang tepat sambil menasehati yang haq pada mereka dengan kesabaran.


Sumber:Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 5, hal. 157-158, Syaikh Ibnu Baz. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.